Senin, 30 Mei 2011

MASA DEPAN KONSELOR

Masa depan konselor ternyata masih cerah
Layanan bimbingan dan konseling disekolah nasibnya sungguh memprihatinkan. Banyak sekali di antara guru pembimbingnya yang bukan lulusan program study bimbingan dan konseling. Banyak diantara guru, masyarakat, dan kepala sekolah yang menganggap konselor/guru pembimbing hanya sabagai pelengkap dan hiasan saja tanpa memiliki fungsi yang urgent sehingga dalam penempatannya terkesan asal-asalan. Hanya karena alasan tidak ada lahan lagi di sekolah maka bisa di tempatkan pada posisi konselor/guru pembimbing tanpa memperhatikan kualifikasi dan latar belakang pendidikannya. Mereka berpandangan bahwa bimbingan dan konseling hanyalah proses “pemberian nasehat”.
Hal tersebut sungguh sangat salah besar. Hal tersebut juga mengindiksikan bahwa mereka masih “awam” dalam ilmu bimbingan dan konseling. Bimbingan dan konseling sesungguhnya adalah suatu layanan yang diberikan kepada peserta didik guna merencanakan masa depan, menata karier, mengenali diri sendiri, dan menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi. Namun, perlu menjadi catatan penting! dalam menyelesaikan masalah, metode yang digunakan adalah diskusi dan sharing jadi antara konselor dan klien/peserta didik bersama-sama mencari jalan keluar yang terbaik. BUKAN, konselor/guru pembimbingan yang mencarikan dan memaksakan jalan keluarnya pada klien. Hal ini bertujuan agar klien terbuka fikirannya, menerima dirinya sendiri secara kelebihan maupun kekurangan, dan mandiri sehingga kelak jika ada masalah lagi, klien dapat menyelesaikan sendiri tanpa bergantung pada konselor. Prinsip yang harus digunakan oleh konselor adalah “Menyelesikan masalah, tanpa masalah” jadi konselor berfokus pada “faktor penyebab masalah” bukan masalah yang sedang dihadapi. Maksudnya adalah koselor harus menyelesaikan masalah tersebut secara baik dan cerdas tanpa menimbulkan masalah yang baru. Namun, hal yang terjadi sekarang, “konselor gadungan” justru menambah masalah pada klien, contohnya siswa yang sering terlambat di skors, di hukum, di jemur, bahkan jika sampai pada sekian kali terlambat di keluarkan. Langkah yang seharusnya dilakukan adalah mereka diajak diskusi, kenapa sering terlambat? Penyebabnya apa? Jika penyebabnya jarak yang jauh dari rumah, maka konselor bisa menyarankan agar peserta didik berangkat lebih pagi dan menngusulkan pengadaan bis sekolah pada kepala sekolah. Jika karena membantu orang tua dahulu, maka konselor sebaiknya mengadakan kunjungan rumah untuk memastikan keterangan tersebut, apabila keterangannya benar, konselor dapat mendiskusikan masalah tersebut dengan kedua orang tuanya untuk mencari solusi terbaik. Jika karena peserta didik malas ke sekolah, maka konselor bisa memberikan motivasi dan semangat serta mengadakan kegiatan motivasi akbar di sekolah. Cara penyelesaian tersebut tentu tidak akan menimbulkan masalah baru yang justru memberatkan peserta didik.
Sebenarnya bimbingan dan konseling tidak hanya bergerak pada bidang pendidikan, masih banyak bidang lain yang perlu dan sangat membutuhkan bantuan dari konselor. Beberapa bidang bimbingan dan konseling lain di luar pendidikan adalah bimbingan dan konseling perkawinan/pernikahan, bimbingan dan konseling keluarga, bimbingan dan konseling sosial, bimbingan dan konseling pribadi, bimbingan dan konseling karier, bimbingan dan konseling belajar/pendidikan, bimbingan dan konseling keuangan, dan bimbingan dan konseling seksual. Namun sangat disayangkan, di Indonesia, bimbingan dan konseling baru di tempatkan dalam dunia pendidikan.

Bimbingan dan Konseling dalam Undang-undang Sistim Pendidikan Nasional (UUSPN) tempo sekarang

Dengan disahkannya UU NO 2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, memberikan makna tersendiri bagi pengembangan profesi bimbingan dan konseling, dan melahirkan berbagai Peraturan Pemerintah sebagai peletakan dasar pelaksanaan Undang-undang tersebut. PP no 27, 28, 29, dan 30 tahun 1990 mengatur tata laksana pendidikan pra-sekolah, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi serta mengakui sepenuhnya tenaga guru dan tenaga lain yang berperan dalam dunia pendidikan, selain guru.
Peluang lain yang memberikan angin baru badi pengembangan bimbingan dan konseling adalah SK. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 026/1989, yang menyatakan, “adanya pekerjaan bimbingan dan konseling yang berkedudukan seimbang dan sejajar dengan kegiatan belajar”. PP tersebut memberikan legalisasi yang cukup mantap bagi keberadaan layanan bimbingan dan konseling di sekolah.
Aspek legal keberadaan konselor juga dipeyung UURI No. 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat 6 yang menyatakan, “Pendidik adalah tenaga kepandidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan ke khususannya, serta bepartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan” (PB ABKIN, 2005: 3-4)

Kesimpulan
Jadi bagi mahasiswa bimbingan dan konseling, tidak perlu khawatir kehabisan lahan pekerjaan. Masih banyak yang membutuhkan bantuan kita. Sekarang ABKIN siap melegalkan praktek konseling di rumah tapi syaratnya kita harus dapat izin dulu. Nanti selain kerja di sekolah kitapun bisa membuka praktek konseling di rumah.
Kesimpulannya, tidak perlu khawatir. Masa depan kita sangat cerah